Landasanpolitik merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi. kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang
6Landasan Umum Pers Nasional 1. Landasan Idiil. Pertama, yakni landasan idiil pers, tetap Pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka. Pers nasional kita harus tetap meruju kepada Pancasila. Sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.
3 Landasan yuridis. Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.
OJKdibentuk untuk kewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Landasan Yuridis. Dasar hokum pembentukan otoritas jasa keuangan adalah. a). Pasal
landasanfilosofis, yuridis, sosiologis C. Landasan Yuridis Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 16 yang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual secara merata di semua lapisan masyarakat.
LandasanYuridis Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai berikut: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
uupers memberi ruang sangat lebar tatkala merumuskan apa itu "pers": " sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
Jawaban A. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 42 Tahun 2006. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yang bukan merupakan landasan yuridis pendidikan di bawah ini adalah peraturan menteri pendidikan nasional ri nomor 42 tahun 2006.
Makalah Latar Belakang Landasan Yuridis Pendidikan. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang RI No. Pendidikan nonformal didukung oleh ketentuan yuridis filsafat ilmu-ilmu dan teori-teori yang relevan dengan subsistem. Hal ini menjadikan.
Landasanyuridis perbankan syariah terbagi dalam dua bagian, yaitu landasan hukum normative dan landasan hukum formil. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) termasuk kategori normatif, termasuk juga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). 26 sedangkan landasan hukum formal merupakan peraturan perundang-undangan
Penulis Joni Ihsan, SH.,MH., PK Bapas Kelas I Palembang. Swakarya.com. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (disingkat PK) merupakan bagian dari sistem peradilan pidana anak yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Sebagai hukum tertulis, UU SPPA memuat materi hukum yang saling terkait, pengaruh mempengaruhi dan terpadu yang tidak
Landasanyuridis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah instruksi presiden republik indonesia tahun 2010 tentang pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendidikan kewirausahaan. Lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh rencana pendidikan pendidikan menengah nasional (rjpmn).
Landasanhukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers). Undang-Undang Pers ini secara yuridis
negara Indonesia adalah negara hukum". Tindakan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu kebebasan sipil, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan menghendaki . due procces of law. Due procces of law. seperti dipertimbangkan di atas adalah penegakan hukum melalui suatu system peradilan.
C Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
DdJ142. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pers ?Mungkin anda pernah mendengar kata Pers ? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, karakteristik, fungsi, jenis, peranan, landasan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pers merupakan sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan mengguakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Berikut adalah beberapa pengertian pers menurut para ahli anatara lain sebagai berikut 1. Simorangkir Menurut Simorangkir pengertian pers adalah pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film. 2. L. Taufik Menurut L. Taufik pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 3. Frederich S. Siebert Menurut Frederich S. Siebert pengertian pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memnuhi persyaratan publisistik yang tertentu. 4. Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji pengertian pers yang terbagi atas dua yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas. Dimana dilam arti sempit ialah pers yang berartikan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. Sedangkan dalam artian yang luas pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada. 5. Kustadi Suhandang Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. Karakteristik Pers Adapun beberapa karakteristik pers diantaranya yaitu Perioditas, maksudnya ialah sebuah lembaga disebut pers apabila dapat menerbitkan informasi dan berita dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi. Publisitas, maksudnya ialah pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis. Aktualitas, maksudnya ialah seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date. Universalitas, maksudnya ialah banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama. Objektivitas, maksudnya ialah sebuah nilai etika dan norma yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat dipercaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka. kebenaran isi berita yang disampaikan tidak menimbulkan tanda tanya. Fungsi Pers Berikut adalah beberapa fungsi pers antara lain yakni Sebagai media komunikasi Sebagai alat yang memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita Sebagai media pendidikan Sebagai media hiburan Sebagai media kontrol sosial yang meliput hal buruk yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan mampu membuat kesadaran masyarakat. Sebagai Lembaga Ekonomi artinya liputan suatu berita dapat bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers. Sebagai penyampai informasi persuasif, yaitu berisi ajakan untuk melakukan sesuatu biasanya berupa himbauan mengenai sesuatu, dakwah, iklan pelayananmasyarakat, dan sebagainya. Jenis-Jenis Pers Berikut adalah jenis-jenis pers antara lain yakni 1. Pers Media Massa Tradisional Pers media masa tradisional merupakan seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang jelas sebagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi. Adapun beberapa ciri media massa tradisional Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi melalaui saluran khusus Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit. 2. Pers/Media Massa Modern Pers media masa modern merupakan seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya. Adapun beberapa ciri media massa modern Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi Peranan Pers Berikut adalah peranan pers antara lain yaitu 1. Saluran Informasi kepada Masyarakat Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi. 2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung, mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar tentang aspirasi-aspirasi rakyat. Adapun peranan pers menurut Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia HAM, serta menghormati kebhinnekaan Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Landasan Hukum Pers Indonesia Berikut adalah landasan hukum pers indonesia antara lain sebagai berikut 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pers adalah Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Jenis, Peranan, Landasan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
Menurut kamu apa sih pers itu? Buat kamu yang belum tau nih apa itu pers dan mungkin kamu butuh materi lengkap tentang pers, kamu bisa nih simak pembahasan lengkap tentang pers berikut ini. Pengertian Pers Secara UmumPengertian Pers Menurut Para AhliSejarah PersCiri-Ciri PersJenis Jenis Pers / Media Massa1. Media Massa Tradisional2. Media Massa ModernFungsi PersFungsi Pers Menurut UU No. 40/1999Fungsi Pers Menurut Para AhliPeranan PersKewajiban PersTanggung Jawab PersLandasan Hukum Pers Indonesia Pengertian Pers Secara Umum Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak. Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya. Pengertian Pers Menurut Para Ahli Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah. Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film. Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran. Sejarah Pers Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional. Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya. Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda. Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah. Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis. Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi. Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati. Ciri-Ciri Pers Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut. 1. Publisitas Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah. 2. Periodisitas Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan. 3. Aktualitas Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru. 4. Universalitas Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama. 5. Objektivitas Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif. Jenis Jenis Pers / Media Massa Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern. 1. Media Massa Tradisional Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut. Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan. Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus. Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit. Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi. 2. Media Massa Modern Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel. Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi. Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya. Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut. Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet. Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara. Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi. Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan. Fungsi Pers Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan. Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999 UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi. Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia. Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial. Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Fungsi Pers Menurut Para Ahli Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial. 1. Fungsi pengamat sosial Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat. 2. Fungsi sosialisasi Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 3. Fungsi korelasi sosial Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus. Peranan Pers Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik. 1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. 2. Peran menjadi media opini publik Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik. Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara. Kewajiban Pers Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. Membuat undang-undang pers. Menegakkan supremasi hukum. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional. Melaksanakan sosialisasi. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM. Kewajiban menghormati privasi. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual. Media massa tidak menerima suap. Media massa wajib melayani hak jawab. Media massa wajib melayani hak koreksi. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah. Tanggung Jawab Pers Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi. Media massa mandiri dalam biaya. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat. Landasan Hukum Pers Indonesia Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air. Originally posted 2020-01-02 210131.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 142045 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b74232ed60b38 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
landasan yuridis pers nasional adalah